Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi, Polsek KPL Amankan Pelaku

hallobanua.com, BANJARMASIN - Penyelundupan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin pada Selasa (12/9/2023) kemarin sekitar pukul 23.30 wita. 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di depan Pasar THR, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. 

"Pengungkapan berawal dari informasi masuk bahwa akan ada tindak pidana penyeludupan hewan yang dilindungi," tutur Kapolresta Banjarmasin didampingi Kapolsek KPL Kompol Aryansyah. Rabu (13/9/2023). 

Berdasarkan hal tersebut, petugas Polsek KPL Banjarmasin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap sebuah mobil yang dicurigai yang ada di TKP. 

Dan kecurigaan tersebut benar, saat dilakukan proses pemeriksaan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sejumlah hewan dilindungi yang siap diseludupkan ke Cilarang. 

"Barang bukti yang kita amankan yaitu seekor burung Kasturi Raja, empat ekor Berang-berang, dan empat ekor Bakantan yang diambil dari beberapa daerah di Kalsel dan kemudian akan di bawa ke pulau Jawa, tepatnya Cikarang melalui jalur kapal laut," ungkapnya. 

Karena tertangkap tangan, selanjutnya petugas mengamankan pelaku yang berinisial MPG (25), warga Jalan Mandala, Kelurahan Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan kurir atau pengantar hewan tersebut.

"Untuk mengantar hewan-hewan tersebut, tersangka diupah Rp500 ribu untuk tiap pengantarannya, dan ini adalah pengantaran yang ketiga kalinya," beber Kapolres. 

"Saat ini masih kita dalami lagi, Untuk pihak yang terlibat lainnya, seperti penjual dan juga pembeli juga masih dalam pengejaran," lanjutnya. 

Atas perbuatanmya, pelaku dterancam akan dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati. 

"Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek KPL Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis : Krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya