K-Vision Laporkan Penyalahgunaan Hak Siar di Seluruh Indonesia.

hallobanua.com, BANJARMASIN - K-Vision telah mengadukan penyalahgunaan Hak Siar yang dilakukan oleh TV Kabel Lokal (LCO) di sejumlah wilayah di Kalimantan dan juga beberapa daerah lain di Indonesia. 

Diantaranya telah dilaporkan penyalahgunaan Hak Siar di Wilayah Kalimantan Selatan yaitu di Kabupaten Tabalong (Tanjung) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai) Kalimantan Selatan. Penyalahgunaan Hak Siar ini diduga melanggar UU ITE dan Hak Cipta dengan melakukan redistribusi program siaram MNC Group yaitu RCTI, MNC TV, GTV & iNews tanpa izin di jalur analog.

Diketahui, selama ini K-Vision secara aktif telah melakukan sosialiasi secara langsung (door to door) ke Studio TV Kabel, Mini Gathering, demoline teknis program digital TV Kabel di seluruh wilayah Indonesia. 

Selain melaksanakan sosialisasi program digital, team dari K-Vision /MNC group selalu mengimbau melalui surat resmi, berita online dan pesan melalui Whatsapp Group untuk tidak menayangkan program siaran MNC group (RCTI, MNCT V, GTV dan iNews) dan siaran premium K-Vision lainnya tanpa izin di jaringan analog, baik mitra yang sudah berkontrak digital maupun yang belum sama sekali memiliki kerjasama konten digital.

Di wilayah Kalsel, somasi sudah dilayangkan oleh K-Vision kepada  beberapa LCO di Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, bahkan sampai kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah dan juga beberapa LCO di wilayah Kalimantan Utara dan Timur. 

Area Haead K-Vision LCO Kalimantan, M. Syafei msngatakan, K-Vision juga selalu mengingatkan melalui medsos seperti whatsapp group, facebook dll, agar TV Kabel Lokal (LCO) tertib aturan,  jika upaya K-Vision dengan memberikan surat Somasi tidak direspon, langkah terakhir akan dilakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian.

"Untuk dapat menayangkan program siaran MNC group, dengan melakukan kerjasama digital K-Vision dengan menggunakan Set Top Box (STB) Digital Video Broadcasting – Cable (DVBC) dengan harga terjangkau,  harga paket digital yang kompetitif dan team pelayanan sales yang mensupport secara sistem dan teknis di lapangan," ujarnya.

Saat ini K-Vision memilki Hak siar BRI liga 1 2023- 2024, event Timnas Sepakbola di Piala AFC dan ASIAN GAMES, MOTO GP, Badminton, dll, dimana untuk menikmati layanan tersebut di jaringan TV Kabel / LCO harus menggunakan STB resmi K-Vision (DVBC) ke pelanggan 

"K-vision akan selalu melakukan pengawasan secara ketat dan preventif di setiap daerah dan melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian apabila mitra TV kabel Lokal (LCO) masih kedapatan melakukan redistribusi program siaran MNC Group tanpa izin," tegasnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Ade Tjendra, mendukung langkah yang dilakukan oleh K-Vision dan mengingatkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.

Langkah hukum yang dilakukan oleh K-Vision yang juga merupakan anggota dari APMI perlu disambut dengan positif, tentunya diharapkan agar dalam menjalankan usahanya, LCO dapat memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kita berharap semua stakeholder penyiaran yang terlibat baik penyelenggara maupun masyarakat sendiri harus bersama-sama mematuhi regulasi yang berlaku dan oleh karena itu, mari kita bersama-sama memajukan Industri Penyiaran di Indonesia dengan kompetisi yang sehat," pungkas Ade.

Penulis : rian akhmad
Kota njm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya