hallobanua.com, BARABAI - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pria atas kasus tindak pidana narkotika pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 21.30 Wita, di pinggir jalan Kartini Rt 005 Rw 002 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai.
Diketahui, pelaku sendiri berinisial JR (27) warga Jalan Merdeka Desa Banua rantau Kecamatan Batang Alai Selatan. Dia ditangkap karena diduga memiliki obat penenang yang mengandung narkotika jenis Alprazolam tanpa resep dokter.
Saat dikonfirmasi via whatsapp, Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M Husaini membenarkan adanya kejadian tersebut
Kasubsi PIDM Humas Polres HST menjelaskan kejadian berawal saat petugas yang sedang melakukan patroli melihat gelagat mencurigakan dari pelaku.
"Malam itu JR berada dipinggir jalan dengan gerak gerik yang cukup mencurigakan," terangnya, Kamis (28/9/2023).
Selanjutnya, petugas yang merasa curiga dengan gerak gerik JR langsung mendatangi dan menggeledahnya. Dan benar, dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dari pelaku sejumlah barang bukti berupa 14 butir obat Alprazolam, 1 lembar plastik klip warna bening, uang tunai sebesar Rp 320.000,- , 1 buah handphone merk VIVO warna Biru, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 60 Ayat (2) Sub Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.
Penulis Krisna
Hukum & kriminal