Nasib ASN Diduga Berselingkuh Bakal Dirilis Bulan Depan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kasus dugaan perselingkuhan ASN di Kesbangpol Pemko Banjarmasin, mulai memasuki titik terang.

Kabarnya, sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap ASN yang diduga berselingkuh pun kini sudah diputuskan oleh Tim Disiplin ASN Pemko Banjarmasin. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan bahwa sanksi sudah diputuskan. 

"Bulan depan nanti kami rilis. Saat ini baru selesai sidang. Memang putusan harus dituliskan dulu," ungkapnya, Rabu (27/9/2023). 

Dilanjutkannya, bahwa nantinya yang memutus yakni Pejabat Pembina ASN yaitu Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. 

"Wali Kota berhak nantinya jika punya pertimbangan lain. Entah memberatkan atau meringankan," bebernya. 

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, belum mengetahui secara resmi sanksi yang akan diberikan. 

"Memang dari tim akan memberikan beberapa pilihan sanski sebelum diputuskan. Kami sebagai pejabat pembina memang meminta beberapa opsi," ujar Ibnu. 

Sebelumnya, dugaan kasus perselingkuhan dilakukan seorang oknum ASN yang bekerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin berinisial AS dan MU.

Dugaan perselingkuhan ini mencuat saat sang istri (GFA) mendatangi pengacara terkait dugaan perselingkuhan ini. 

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya