Pria Basirih Ditangkap Polisi Gara Gara Rampas HP dan Minta Dipegang Kemaluan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Gubernur Soebardjo Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan yang terjadi pada Minggu (30/7/2023) lalu. 

Diketahui, pelaku bernama Ari Surya (24) warga Jalan Keramat Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Selatan Komp Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Kanit Reskrim menjelaskan kejadian berawal saat korban diajak jalan jalan di TKP dengan pelaku yang baru dikenalnya dari sosial media Facebook.

Lalu korban diajak pelaku  ke belakang alfamart sekitar. Curiga dengan gerak gerik pelaku korban pun "Apakah Jalan ini tembus" dan di jawab Pelaku "jalannya tembus".

Tak lama kemudian, pelaku meminta korban untuk memegang kemaluannya namun ditolak oleh Korban. Mendapatkan penolakan, selanjutnya pelaku memgancam korban akan dibunuh dan merampas satu buah HP Merk Oppo Reno 8T warna hitam milik korban. 

Setelah kejadian tersebut, korban berteriak sambil menangis dan berjalan keluar samping alfamart. tidak lama kemudian seorang laki-laki menghampiri korban dan korban meminta untuk diantarkan ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna proses lanjut.

"Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 22.00 wita di Jalan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara," terang Iptu Sudirno. Jumat (22/9/2023) 

Pelaku berhasil diamankan Anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan dibackup Gabungan Jatanras Polresta Banjarmasin serta Unit Resmob Subdit III Polda Kalsel. 

Selanjutnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter Mx yang diduga digunakan oleh Pelaku untuk Melakukan Aksinya dan satu buah hp merk Oppo Renno 8 Milik Korban. 

"Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin selatan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penulis : krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya