Sering Transaksi Obat Carisoprodol, Seorang Warga Barabai Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BARABAI - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pria berinisial MS (26) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 00.30 wita karena kasus narkoba. 

Pelaku diamankan oleh Petugas Satresnarkoba Polres HST saat dia sedang berada di rumahnya. 

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M Husaini mengungkapkan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. 

"Kita menanggapi informasi bahwa di tkp sering terjadi transaksi obat obatan yang diduga narkoba," ungkap Kasubsi PIDM Humas Polres HST. Kamis (28/9/2023). 

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian kami lakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," tambahnya. 

Saat dillakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian oleh petugas, dari pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa 20 butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Carisoprodol yang di bungkus dengan plastik klip warna bening dan satu Buah Handphone merk Vivo warna hitam. 

Tidak berhenti sampai disitu, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumanhya dan kembali menemukan barang bukti berupa 10 butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Carisoprodol yang di bungkus dengan plastik klip warna bening.

"Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

penulis : krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya