Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Kalsel Sita Shanghai Palace Dan Puluhan Barang Bukti

hallobanua.com, BANJARMASIN - Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/9/2023) siang.

Pengungkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, diikuti seluruh petinggi instansi terkait serta para jajaran Kapolda di Indonesia.

Pengungkapan perkara narkoba yang disinyalir berasal dari sindikat narkotika jaringan internasional terbesar itu merupakan hasil join operation (Operasi Gabungan) yang melibatkanya Polri, Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA, dan seluruh instansi terkait lainnya.

Di Kalimantan Selatan (Kalsel) sendiri, Direktorat Narkotika Polda Kalsel turut mengamankan dan menyita berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan Fredy Pratama ini.

Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saeser, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i membeberkan, pihaknya setidaknya menyita sebanyak 14 aset tak bergerak terdiri dari tanah dan bangunan serta 5 aset kendaraan terdiri dari 4 buah mobil dan 1 buah motor gede (moge).

"Jadi kita amankan Shanghai Palace, Cafe Beluga, Hotel Mentaya Inn serta 4 buah mobil dan 1 moge serta 14 aset lainnya," ungkapnya kepada awak media, Selasa (12/9/2023).

Pengamanan dilakukan kata dia dengan cara memasang pelang di depan bangunan yang disita yang bertuliskan "Aset Dalam Penyitaan".

"Dari seluruh harta itu, diestimasi total uangnya sekitar Rp.43.930.000.000," pungkasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Mochamad Rifa'i menerangkan, dari Laporan Polisi (LP) sejak tahun 2019 sampai 2023. Di Kalsel sendiri sudah ada 40 LP.

"Sedangkan untuk Fredy Pratama masih DPO," ujarnya.

Sedangkan untuk barang bukti kata dia, otomatis akan disita oleh negara dan nantinya akan dilelang untuk uangnya dikembalikan ke negara.

Penulis : rian akhmad
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya