Berawal Pesta Miras, Pelaku Pembunuhan di Sungai Jingah Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Utara ungkap kasus penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di Jalan Jahri Saleh Kampung Kenanga Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara pada Sabtu (7/10/2023) malam. 

Kasusnya sendiri terungkap setelah Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir didampingi Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa dalam kegiatan press release di Mapolsek Banjarmasin Utara. Senin (9/10/2023). 

Diketahui untuk terduga pelaku yang berhasil diamankan ada sebanyak tiga orang yaitu BR (51), SY (24) dan seorang pelaku lagi merupakan anak berhadapan hukum (ABH). 

Mereka diamankan di tempat berbeda, yaitu untuk pelaku BR yang melarikan diri diamankan di Landasan Ulin Banjarbaru dan SY yang mengalami luka jahitan diamankan petugas di Rumah Sakit. 

"Kita berhasil mengamankan para tersangka yang merupakan bapak dan anak beserta barang bukti berupa tombak dan kayu," ungkap Kapolsek Banjarmasin Utara. 

Ia mengungkapkan kejadian tersebut berawal saat salah satu pelaku dan korban minum minuman keras (miras) lalu terjadi ketersinggungan hingga perkelahian. 

"Berawal saat mereka minum miras dan hilang kendali, akhirnya terjadi cek cok hingga penganiayaan terhadap korban HA," terang Kompol M Noor Chaidir. 

Setelah itu, korban HA mendatangi rumah rekannya dan melaporkan telah dilukai para pelaku. Mendengar hal tersebut korban HA bersama rekan rekannya yang berinisial MTA, SR, SB, dan DD pun mendatangi rumah pelaku. 

Sesampainya disana, rupanya para pelaku telah menunggu dan langsung menyerang mereka. Akibat hal tersebut, Korban SR, SB dan HA menderita luka sedangkan untuk korban MTA dan DD meninggal akibat ditusuk menggunakan tombak. 

Untuk MTA mengalami empat tusukan di bagian punggung dan satu tusukan di kepala, sedangkan untuk DD mengalami tusukan di bagian dada kiri dan bagian kepala. 

Setelah kejadian berdarah tersebut, ke-empat korban kemudian dievakuasi warga ke rumah rumah sakit. Sedangkan DD saat itu sempat hilang dan kemudian ditemukan pada Minggu (8/10/2023) pagi mengapung disungai sekitar tkp.

"Korban MTA dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit dan DD besok pagi nya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia disungai disekitar TKP," ujarnya. 

"Bukan hanya dengan tombak, tiga orang korban lainnya dilukai menggunakan balok kayu," lanjutnya. 

Menanggapi hal tersebut, personel gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Banjarmasin Utara dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin dibackup Unit Reskrim Banjarmasin Utara bersama Opsnal Satreskrim dan Opsnal Intelkam Polresta Banjarmasin, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

"Kini para pelaku kita amankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk pelaku yang berstatus ABH akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku dan perbuatannya dalam kasus tersebut," tuturnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 jo 55 KUHP dan Pasal 338 junto 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

"Saat ini kasus masih dalam proses, untuk update lebih lanjut akan kami sampaikan kedepannya," pungkasnya.

Penulis : krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya