hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial SB (29) karena kedapatan memiliki sejumlah paket narkoba.
Sejumlah pake narkoba milik SB itu, ditemukan petugas saat penggerebekan di rumahnya di Jalan Prona III, Lokasi 2 Gang Bermufakat 3, RT 24, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, harus pasrah diamankan ke kantor polisi, pada Senin (2/10/2023).
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi warga, bahwa dicurigai sering terjadi transaksi narkoba di area tkp tersebut.
"Menanggapi hal tersebut, kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat nama pelaku yang kita curigai melakukan transaksi," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Kamis (5/10/2023).
Selanjutnya, petugas pun melakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan di area tkp.
Kecurigaan petuas terbukti benar, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 311,45 gram yang ditemukan di rumah SB.
"Dari keterangan SB, sabu - sabu tersebut akan diedarkan dengan cara diranjau atas perintah seseorang," terangnya.
Atas perbuatan temuan tersebut, pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2029 tentang narkoba.
"Pelaku beserta barang bukti kini kita amankan ke Mapolresta Banjarmasin guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis : krisna
Hukum & kriminal