Lindungi Konsumen, Edukasi Kemetrologian Digelar di Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III bekerjasama dengan Disperdagin Banjarmasin menggelar kegiatan Edukasi Kemetrologian di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin pada Kamis (12/10/2023).

Pengawas Kemetrologian BSML Regional III, Ahmad Yani mengatakan, kegiatan edukasi merupakan upaya meningkatkan pemahaman kemetrologian kepada para pelaku usaha.  

Baik kepada pengguna alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengakapnnya, (UTTP) dan produsen Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk menunjang perekonomian di daerah.

"Ada 100 peserta yang ikut baik dari perusahaan, UMKM dan mahasiswa dan tentu Pemda juga. Kegiatannya berupa pemaparan materi tentang UTTP dan BDKT," ungkapnya.

"Tentu tujuannya agar masyarakat melek terkait kemetrologian. Supaya tahu bahwa ini merupakan alat ukur, bukan masalah cuaca. Kalau cuaca itu Kemeteorologian," sambungnya.

Menurutnya, edukasi kemetrologian sangatlah penting dalam kehidupan sehari-hari. Pasalnya apabila ada perbedaan dalam pengukuran perhitungan, maka akan merugikan masyarakat.

Senada dengannya, Kadisperdagin, Ichrom Muftezar pun mengaku jika kemetrologian ini sangat penting bagi masyarakat.

Bahkan, jajarannya pun kata dia terus aktif melakukan tera ulang terhadap beberapa pengusaha di Kota Seribu Sungai.

"Itu terbukti dari keberhasilan kita di tahun 2022 kemarin yang mendapatkan penghargaan daerah tertib ukur dari Kementrian Perdagangan yang diserahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan diterima Wali Kota Banjarmasin di Samarinda," ungkapanya.

Bahkan, Disperdagin ujarnya memiliki beberapa inovasi seperti Lentera Patok. Yakni pihaknya langsung turun ke lapangan mendatangi pengusaha yang menggunakan alat ukur takar, timbang dan lainnya.

"Jadi awal hidup kita saja sudah ditimbang, seperti timbangan bayi itu juga kami tera. Bahkan di SPBU, di pasar dan dimana saja, pasti kami tera," akunya.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan kemetrologian ini dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya