hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah gelar rekonstruksi kasus 338 KUHP yang terjadi pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 19.10 wita di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah tepatnya depan Pos DISHUB UPTD Terminal Antasari.
Reka ulang dilaksanakan pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 15.00 wita di Mapolsek Banjarmasin Tengah dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting.
Ada sebayak 32 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka GHA (38) alias Imi Otek dan AR (41) alias Ading Halus. Diketahui, untuk adegan penyerangan hingga menyebabkan tewasnya korban Ahmad Berkati alias Amat Koreng terjadi mulai dari adegan ke 18.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan bahwa rekonstruksi perlu dilakukan untuk menggambarkan kembali situasi sebenarnya.
"Gunanya untuk memperjelas keterangan dan alat-alat bukti yang ada di TKP serta memperjelas peran serta keterlibatan para pelaku dalam kasus ini," terang Iptu Hendra Agustian Ginting.
Berdasarkan keterangan tersangka, pertikaian berujung maut ini bermula dari tersangka GHA yang saat itu merasa cemburu.
"Motif dari pelaku utama Imi Otek yaitu kecemburuan," tuturnya.
Ia mengungkapkan untuk kejadian sendiri merupakan spontan dan tidak direncanakan sebelumnya, pelaku Imi Otek langsung melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk setelah tersulut emosinya.
Dengan emosi yang sudah membara, pelaku Imi Otek dengan diantar Ading Halus pun langsung mendatangi korban dengan membawa senjata tajam jenis parang.
Setelah sampai di TKP, selanjutnya Imi Otek langsung menyerang korban dengan parang yang ia bawa hingga mengalami luka robek pada bagian kepala belakang sampai dengan daun telinga sebelah kiri dan saat dievakuasi ke Rumah Sakit korban pun dinyatakan meninggal dunia.
"Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian spontan terjadi karena mengetahui dari kerabatnya bahwa istrinya diganggu oleh korban," terangnya.
"Dan saat itu kedua tersangka dalam kondisi mabuk dirumah kerabatnya tersebut. Tersulut emosi karena tau istrinya diganggu, selanjutnya pelaku berniat untuk mencari korban," tambahnya.
Kanit Reskrim menjelaskan untuk pelaku Ading Halus sendiri terlibat telah membantu Imi Otek kabur menggunakan sepeda motor setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut.
"Setelah kejadian kedua pelaku sempat kabur, dari awal mereka lari ke Pelaihari, Kotabaru hingga terakhir kita tangkap mereka di tempat keluarga mereka di Tapin," ungkap Kanit.
"Bahkan saat itu mereka masih ada niat untuk lari karena diketahui Imi Otek sempat kembali ke Banjarmasin untuk mengambil uang," lanjutnya.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting di back up Unit Resmob III Dit Reskrimum Polda Kalsel, Anggota Dit Intelkam Polda Kalsel, Macan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polres Tapin, Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Buser Banjarmasin Utara, dan Polsek Bakarangan.
Kedua pelaku diamankan oleh personel gabungan pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 01.45 Wita di wilayah Jalan Tangkawang Baru Kecamatan Bakarangan.
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti yang kita temukan dibeberapa lokasi berbeda kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, untuk tersangka Imi Otek terancam dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP dan pasal 351 KUHP.
"Sedangkan untuk Ading Halus kita sangkakan pasal 56 KUHP karena telah terlibat membantu dalam kasus tersebut," pungkasnya.
Penulis Krisna
Hukum & kriminal