Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan Ratusan Gram Sabu

hallobanua.com, BANJARMASIN - Sebanyak 382,64 gram narkotika jenis sabu - sabu dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di Mapolresta Banjarmasin, pada Jumat (20/10/23) sekitar pukul 09.30 wita. 

Dari pantauan, ratusan gram sabu - sabu itu dimusnahkan oleh petugas dengan cara melarutkan barang haram tersebut ke dalam ember yang berisi air diterjen dan selanjutnya dibuang ke got. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko melalui KBO Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ipda Supriadi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 17 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 orang tersangka. 

"Dari 18 orang tersangka yang diamankan, kasus yang paling menonjol didapati dari seorang tersangka berinisial SB dengan total barang bukti 11 Paket Sabu-sabu dengan berat 311,23 gram," tutur KBO Satresnarkoba. 

Ipda Supriadi mengungkapkan para pelaku yang berhasil ditangkap kali ini tidak ada yang residivis. 

"Setelah kami sidik tidak ada residivis, semuanya pemain-pemain," ungkapnya. 

Ia juga mengungkapkan secara keseluruhan ia mengestimasi jumlah narkotika jenis sabu tersebut jika dinilaikan berjumlah Rp 353 Juta, dengan hitungan per 1 gram barang haram tersebut dipakai oleh 15 orang.

"Dengan dilaksanakan pemusnahan oleh jajaran Polresta Banjarmasin ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 5.740 orang jiwa, dari bahaya narkotika," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) jo jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh petugas dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).

Penulis : krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya