ASN di Banjarmasin Tak Netral, Ini Sanksinya!

hallobanua.com, BANJARMASIN - Netralitas  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 kembali diperingatkan oleh pemerintah.

Tak ketinggalan bagi jajaran ASN di lingkup Pemko Banjarmasin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman meminta untuk ASN menjunjung netralitas itu.

"Dibeberapa kesempatan sering sudah kita sampaikan bahwa ini sudah mendekati tahun politik. Jadi petunjuk seperti angka-angka itu tentu menjadi terlarang untuk ASN," ungkap Sekda, Rabu (08/11/2023).
Di 2024 mendatang kata dia banyak perhelatan akbar yang melibatkan partai politik, seperti Pemilihan Legistalif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sekdak Banjarmasin pun menekankan kembali, pihaknya tak ingin seluruh ASN, terlebih mereka yang bekerja di pemerintahan mengarah ke perilaku yang tidak netral.

"Itu saya sampaikan di tiap pertemuan. Ketika berfoto pun demikian, perhatikan gaya tangan atau pose. Jangan bergaya yang tidak-tidak ketika hendak berfoto," tekannya.

Lantas, apakah ada sanksi terkait ASN yang kedapatan tidak netral? Terkait hal itu, Ikhsan bilang akan dilakukan berjenjang. 
Pertama, dilakukan oleh Bawaslu. Kemudian, ditindaklanjuti melalui BKD beserta Inspektorat.

"Bagi non ASN, atau honorer yang bekerja di pemerintahan, itu juga berlaku. Bila memang ingin masuk atau terlibat di dunia politik silakan keluar dari pemerintahan," tutup Ikhsan

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya