Dishub dan Kejari Banjarmasin Bakal Tindak Tegas Pengelola Parkir Tunggak Pembayaran Retribusi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mewanti kepada sejumlah pengelola parkir yang masih menunggak pembayaran retribusi.

Disebutkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo, jumlah tunggakannya sampai puluhan juta rupiah.

"Kemarin dari hasil catatan kita memang ada beberapa lokasi yang dikatakan menunggak. Tunggakannya bahkan mencapai Rp68 juta," kata Slamet, pada Rabu (29/11/2023) kemarin.

Pihak Dishub Banjarmasin pun kata dia dituntut untuk segera menagih dan membereskan hal tersebut.

Dilanjutkan Slamet, sebagian tunggakan itu menunggak sejak tahun 2022 kemarin. Namun, tunggakan ini kata dia bukan piutang macet, karena sebenarnya sudah mulai dicicil pengelola parkir.

Sumber tunggakan itu berasal dari beberapa lokasi salah satunya berada di kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

"Kalau tidak salah 5 sampai 6 lokasi di Banjarmasin," tuturnya.

Lantas, Slamet pun kembali mengingatkan, batas waktu pelunasannya paling lambat pada bulan Desember 2023 ini.

"Jika ternyata tetap tidak bisa membayar, maka lahan parkir yang dikelolanya akan dialihkan kepada yang lain atau diambil alih Dishub," tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun turut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk mengatasi masalah tersebut. Hal ini kata dia merupakan bukti tindak tegas dan keseriusan Pemko Banjarmasin.

"Pemko serius menagihnya. Kalau tunggakannya belum beres, akan ditindaklanjuti Kejari. Sanksinya jelas bisa berurusan dengan hukum," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya