Gagal Transaksi, Dua Kurir Sabu Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Jalan Rawasari VIII Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah. 

Dua orang kurir narkoba bernama Ahmad Rudini alias Rudi (32) dan Baharudin alias Bahar (47) berhasil diamankan, saat akan melakukan transaksi pada Selasa (21/11/2023). 

Kanit Reskrim Banjarmasin Tengah, Iptu Indra Gustian Ginting menjelaskan penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada sebuah rumah kost (bedakan) sering dijadikan tempat transaksi barang haram. 

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di TKP dengan disaksikan ketua RT setempat," terang Kanit Reskrim. Jumat (24/11/2023). 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak empat paket narkotika jenis sabu sabu dilantai dalam kamar bedakan tersebut. 

Selain itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yaitu dua buah timbangan digital dan satu bandel Plastik Klip.

"Dari hasil tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 132 Sub 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya