Dewan - Pemko Banjarmasin Syahkan Empat Perda Sekaligus

Hallobanua.com, BANJARMASIN - DPRD Banjarmasin bersama Pemko Banjarmasin menggelar rapat paripurna tingkat II DPRD Banjarmasin perihal persetujuan bersama penetapan empat rancangan peraturan daerah kota Banjarmasin, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Jumat (25/11/2023).

Empat raperda tersebut yakni pertama raperda penetapan pajak daerah dan retribusi daerah, raperda pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia, raperda fasilitasi penyelenggaran pesantren dan raperda pengembangan budaya literasi. 

Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya memimpin langsung rapat peripurna tersebut dan mengatakan bahwa semua anggota dewan menyetujui empat raperda tersebut untuk dijadikan perda kota Banjarmasin. 

Wakil Walikota Banjarmasin H. Arifin Noor mengatakan, pajak dan retribusi daerah sebagai sumber APBD yang diatur dalam UU nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Perda ini sebagai simplifikasi sistem pajak dan retribusi daerah dalam rangka mendukung alokasi sumber daya yang efesien dan menjaga iklim usaha prosfpektif dan kondusif". Ungkap Arifin dalam sambutannya. 
 

Selain restrukturisasi pajak, dilakukan penyerdehanaan retribusi seperti retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu agar retribusi lebih efektif. 

Sementara itu untuk perda perlindungan lansia dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan lansia serta memenuhi hal lansia. 

Untuk perda penyelenggaraan pesantren sebagai dukungan pemerintah terhadap pendidikan termasuk pesantren dengan adanya beasiswa santri dan perlindungan pesantren serta bantuan pendanaan peningkatan pendidikan pesantren.

Selain empat perda tersebut, disetujui pula program pembentukan perda (propemperda), serta persetujuan bersama APBD 2024.

Penulis : dya
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya