Pasutri Oknum LSM Anti Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel Kasus Narkoba

hallobanua.com, BANJARMASIN - RH (23) seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti narkoba ditangkap
Ditresnarkoba Polda Kalsel karena kasus narkoba, Senin (13/11/2023)  

Diketahui RH ditangkap saat sedang berada di rumah di Jalan Padat Karya Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara. 

"Saat itu RH tertangkap tangan sedang menguasai dua buah pipet kaca yang masih berisikan sisa sabu-sabu," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya. Jumat (17/11/2023). 
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati identitas RH merupakan Ketua LSM Anti Narkoba Walet Reaksi Cepat Birendra di wilayah Kalimantan Selatan.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel selanjutnya melakukan pengembangan dan mengetahui dari keterangan RH bahwa ia mendapat sabu tersebut dari sang suami yaitu MH (34). 

Menanggapi hal tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku MH di Jalan Putera Karya, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Selasa (14/11/2023). 

Diketahui, MH yang diduga turut terlibat dalam peredaran narkoba ini juga merupakan anggota dari LSM dengan jabatan Wakil Sekretaris yang diketuai istrinya.

Selang beberapa jam dari penangkapan MH, selanjutnya petugas juga berhasil menangkap empat orang pelaku lainnya yaitu YN, RE, MW dan AL dalam jaringan penjualan satu paket sabu-sabu dengan berat 85,06 gram.

"Kini para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Untuk tersangka RH kini terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan MH dan empat orang lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya