Tegas! Kajati Kalsel Akan Hukum Berat Terdakwa Narkotika

hallobamua.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mewanti agar masyarakat agar tidak terlibat narkotika. Pasalnya, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan hukuman maksimal bagi  terdakwa pengedar narkoba di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Mukri, usai pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kalsel pada Selasa (31/10/2023).

Saat diwawancara, dirinya menegaskan pihaknya senantiasa berupaya menerapkan pasal hukuman maksimal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan jaringan pengedar barang terlarang.

"Kita tidak main-main dengan narkoba, saya sudah perintahkan jerat dengan pasal ancaman hukuman maksimal," kata Mukri, di Aula Polda Kalsel.

Ia bilang, langkah tegas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan pengedar untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. 

"Dan tentunya juga menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk segera berhenti," tukasnya.

Tak hanya itu, untuk kriteria tuntutan menurut Mukri juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang disita polisi.

Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati ataupun 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Ia mencontohkan, kasus terakhir dimana jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah, yang pembawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.

Akan tetapi, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa divonis seumur hidup. Atas putusan itu, JPU mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan.

"Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan kasasi," pungkas Mukri.

Penulis : rian akhmad
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya