Tidak Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Kasus Muhammadun Diserahkan Bawaslu Kalsel ke KASN

Hallobanua.com, BANJARMASIN - Bawaslu Kalsel mengumumkan hasil proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu atau kampanye di sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kalsel, Jumat (17/11/2023), Bawaslu memutuskan untuk merokemendasikan kasus Muhammadun tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, hal itu dilakukan usai kajian dan rapat pleno yang dilakukan. 

Menurut pihaknya, apa yang dilakukan oleh Kadisdikbud Kalsel itu tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.

"Hasil kesimpulan kami bersama ini memang tidak ada unsur tindak pidananya, Jadi kita rekomandasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar ujar Radini saat konfrensi pers, Jumat (17/11/2023).

Redani bilang, pihak Bawaslu sudah bekerja sesuai kewenangan undang-undang (UU), untuk menangani dugaan kampanye di sekolah yang dilakukan Muhammadun.

"Jadi kalau memang hari ini kami katakan tidak ada pelanggaran pidana, berarti memang sesuai undang-undang yang kemudian hari ini kewenangannya didistribusikan ke kami," tuturnya.

Akan tetapi kata dia, berdasarkan serangkaian proses pengkajian yang dilakukan, ada potensi pelanggaran lainnya yang dilakukan Kadisdikbud Kalsel tersebut, yaitu netralitas ASN.

"Itu merupakan peristiwa hukum pemilu yakni ada dugaan pelanggaran hukum lainnya ditinjau dari aspek UU Pemilu perbuatan Muhammadun diduga telah memenuhi unsur ajakan, sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu," tuturnya.

Kedua, dari aspek UU ASN Pasal 2 huruf f jo Pasal 24 ayat 1 huruf d yang pada pokok ASN wajib menjaga netralitas dalam tindakan dan perbuatan.

Dan terakhir yakni aspek Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berkaitan dengan pengaturan pegawai ASN meliputi PP 42 Tahun 2004, PP 94 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang pada pokoknya PNS dilarang memberikan dukungan ataupun tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan peserta Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah baik sebelum, pada saat maupun setelah masa kampanye.

Lantas, ketika ada dugaan pelanggaran itu kata dia, Bawaslu wajib menindaklanjutinya, yakni dengan melakukan koordinasi dilintas pimpinan Bawaslu Kalsel serta Koordinasi bersama Sentra Gakkumdu Kalsel untuk melakukan proses penelusuran dan mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.

"Kami itu hanya membantu kepada KASN berupa hasil kajian kami sebagai informasi bagi KASN. Jadi kewenangannya mutlak di Komisi ASN untuk kemudian menilainya dan memutuskan apakah saudara Muhammadun ini bersalah," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya