UMK Kota Banjarmasin Diusulkan Naik Sekitar 4,43 Persen

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah menyampaikan rekomendasi terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) belum lama tadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, rekomendasi ini disampaikan melalui dewan pengupahan.

"Adapun besaran UMK yang di rekomendasikan sebesar Rp3.379.513," ungkap Sekda, Sabtu (25/11/2023) 

Ia pun membeberkan jika UMK di Kota Seribu Sungai mengalami kenaikan sebesar 4,43 persen atau Rp143.264, dari UMK Banjarmasin sebelumnya pada tahun 2022 lalu sebesar Rp3.236.000

"Ini masih masuk dalam tahapan rekomendasi. Nanti setelah berkas rekomendasi ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin baru akan di sampaikan ke Gubernur Kalsel," tuturnya.

Sebagai bahan pertimbangan kenaikan UMK di Kota Baiman kata dia yakni terdiri dari 2 hal, yakni tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Dua hal yang menjadi dasar dan bahan pertimbangan untuk merekomendasikan kenaikan UMK di kota Banjarmasin. Yaitu tingkat inflasi selama tahun 2023 dan juga pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Banjarmasin," beber Ikhsan.

Nantinya, Pemko Banjarmasin melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin melakukan pengawasan terkait penerapan UMK tersebut.

"Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin juga sudah menggandeng serikat pekerja dan serikat asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) untuk memaksimalkan pengawasan UMK," tuntasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya