Viral Dugaan Pelecehan Seksual di SDN Kuripan 2, Ini Klarifikasi Pihak Sekolah

hallobanua.com, BANJARMASIN – Kabar dugaan pelecehan seksual kepada sejumlah siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuripan 2 mencuat pada Sabtu  (25/11/2023).

Dikabarkan, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan oknum pedagang dengan memoto bagian intim siswa serta memberikan iming-iming jajanan di sekolah yang berada di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur itu.

Ketika didatangi media ini ke sekolah, Plt Kepala SDN Kuripan 2 Banjarmasin, Muhammad Insanul Kamil membantah adanya dugaan oknum pedagang yang melakukan pelecehan dengan memoto bagian intim siswa itu.

"Jadi yang disebut-sebut memoto organ intim atau melepas seragam itu tidak benar. Terlalu berlebihan,” ucap Kamil saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/11/2023). 

Beski begitu, ia bilang jika benar berdasarkan laporan dari murid di sekolah, oknum pedagang itu berlagak seperti memoto maupun mengambil video para siswa ketika berbelanja. 

"Kadang kata para murid, mereka juga sering semacam digoda-goda dengan ucapan sayang, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan para siswa," jelasnya.

Lantas, mendapat adanya laporan tersebut, pihak sekolah langsung memanggil oknum yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Saat kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan, itu bertepatan jam istirahat, jadi ramai para murid. Sehingga ada satu murid yang memvideonya dan beredar viral di grup-grup whatsapp," bebernya. 

Namun, setelah dilakukan pemanggilan oleh pihak sekolah, oknum itu lanjut Kamil tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian, saat ponselnya diperiksa jajaran Komite Sekolah, pihaknya juga tidak menemukan adanya foto maupun video tersebut. 

"Jadi kata oknum pedagang itu, dirinya cuma bercanda ke anak-anak. Tetapi perlakuannya itu membuat para murid merasa tidak enak sehingga mereka melaporkannya ke kami," tutur Kamil. 

Ditanya apakah oknum pedagang itu sudah lama berdagang di sekolah tersenut?

Ia bilang oknum tersebut diketahui hanya membantu salah satu pedagang yang ada di kawasan sekolah itu.

"Dia berusia sekitar 50 tahun dan baru saja bekerja di warung itu kurang dari sebulan," imbuhnya. 

Meski begitu, setelah dilakukan pemanggilan, oknum tersebut diminta pihak sekolah untuk tidak berdagang atau berjualan di sekolah tersebut.

"Tidak kami izinkan lagi berdasarkan kesepakatan kami dengan pihak komite,” ucapnya. 

Untuk mengetahui apakah ada unsur pelecehan seksual yang dilakukan oknum tersebut, pihak sekolah bersama komite kata Kamil langsung melakukan konsultasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polresta Banjarmasin.

“Akan kami cari tahu dulu, apa ini pelecehan atau tidak. Kalau memang masuk kategori pelecehan, maka akan dinaikkan laporannya ke pihak berwajib,” tuntas Kamil.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya