AMKESI Kalsel Latih Para Mediator, Guna Penerapan di Rumah Mediasi Tiap Kelurahan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Asosiasi Media Kesehatan Indonesia (AMKESI) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemko Banjarmasin menggelar Pelatihan Sertifikasi Mediator di Best World Kindai Hotel Banjarmasin, pada Selasa (05/12/2023).

Pelatihan sertifikasi mediator tersebut diikuti 30 peserta terdiri dari Camat, Lurah hingga beberapa jajaran SKPD di Pemko Banjarmasin.

Ketua Umum AMKESI, Dr Machli Riadi mengatakan, pelatihan ini setidaknya telah menciptakan ratusan mediator di seluruh Indonesia.

Ia pun berhap dengan melatih para lurah, camat dan organisasi perangkat daerah ini, dapat menjadi lini terdepan dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

"Kita sudah punya hampir 200 mediator di seluruh Indonesia. Tentu ini diharapkan dengan adanya pelatihan ini, mereka bisa menyelesaikan permasalahan itu pertama di tingkat kelurahan," ujarnya.

Menurut kebijakan Wali Kota Banjarmasin, setiap kelurahan harus memiliki wadah untuk mendamaikan masyarakat ketika bersengketa, yakni Rumah Mediasi.

"Walaupun hanya 1 bilik, dan 1 ruangan, namun nomenklaturnya adalah Rumah Mediasi," tuturnya.

"Sehingga dengan pelatihan ini, kompetensi atau SDM kita di tingkat kelurahan khususnya pelayanan publik, lebih tinggi dan meningkat. Karena hakikatnya pelatihan mediator itu melatih juru damai di tengah masyarakat, agar mewujudkan Banjarmasin menjadi kota perdamaian," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang turut menghadiri kegiatan tersebut turut memberikan amanat terkait langkah-langkah penting dalam menyelesaikan masalah masyarakat melalui rumah mediasi. 

Menurutnya, inisiatif itu bertujuan untuk membantu lembaga peradilan dan mencegah semua masalah masyarakat tidak berakhir di ranah hukum.

"Perwali mengamanatkan adanya rumah mediasi di setiap kelurahan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Dan tidak semua masalah harus dibawa ke ranah hukum, karena nantinya lapas kita bakal penuh," Ujar Ibnu.

Ia mengangkat kembali nilai nilai adat bedamai dalam masyarakat Banjar, sebagaimana yang diterapkan pada zaman undang undang Sultan Adam tahun 1835.

"Pendekatan dari zaman kerajaan Banjar ini perlu diangkat kembali dan diimplementasikan secara lebih formal melalui rumah mediasi," tuturnya.

Dengan adanya rumah mediasi di tiap kelurahan, diharapkan sengketa dapat diselesaikan secara adat bedamai, mendukung konsep restorative justice yang tengah berkembang.

Langkah itu kata dia juga diharapkan mampu mengurangi potensi perpecahan di masyarakat, menciptakan persaudaraan, sejalan dengan nilai-nilai adat istiadat orang Banjar.

"Kita sudah coba terapkan di Kelurahan Antasan Besar dan alhamdulillah sudah terlihat dengan berhasilnya mediasi pada 1-2 kasus per minggu, yang secara efektif mencegah perkara sampai ke pengadilan," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya