Jalan di Kawasan Pasar Lama Bakal Difungsikan dan Bebas dari Pedagang

hallobanua.com, BANJARMASIN - Banyaknya keluhan masyarakat yang menginginkan Jalan Pasar Lama Laut di kembalikan seperti layaknya fungsi jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin pun langsung menggelar diskusi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Banjarmasin, pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Dishub Kota Banjarmasin ini mengangkat pembahasan Penataan Kawasan Pasar Abadi di Jalan Pasar Lama, yang dimana sebelumnya pembahasan ini di lakukan dalam bahasan rapat bersama Forum Koordinasi Daerah (Forkompimda) Banjarmasin.

Forum ini dibuka dan di pimpin langsung oleh Kepala Bidang lalu Lintas, Febpry Ghara Utama dan dihadir Wakasatlantas, Polresta Banjarmasin, AKP R Joko.

Tak hanya itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, dan Perwakilan dari Dinas PUPR, Disperdagin, serta bagian Hukum Kota Banjarmasin, Camat Banjarmasin Tengah, Polsek Banjarmasin Tengah, Forum Kota Banjarmasin, LSM terkait serta Lurah Pasar lama dan seluruh ketua RT Kelurahan Pasar Lama juga hadir dalam kegiatan.

Menurut Febpry, ada beberapa poin yang menjadi permasalahan di jalan Pasar lama ini. Salah satunya yakni jalan tidak bisa di fungsikan secara optimal karena di tutupi pedagang kaki lima (PKL), baik di sisi kiri maupun kanan jalan yang di sebut hambatan tepi jalan.

Oleh karena itu derlukan kerjasama antar SKPD dan pihak terkait untuk bisa menormalisasi Jalan Pasar Lama ini.

"Baik mulai dari memetakan permasalahan, Sosialisasi kepada PKL dan Rumah Jualan, pemasangan patok batas jalan hingga pemasangan PJU, Marka Jalan dan Rambu Kawasan Tertib Lalulintas (KTL)," ungkapnya.

Sementara itu, Wakasatlantas Polresta Banjarmasin mengatakan, pihaknya mendukung dalam program pelaksanaan kegiatan sosialisasi maupun survey.

"Pendekatan demi kelancaran lalu lintas guna menghindari permasalahan karena fungsi jalan harus dikembalikan lagi seperti sebagaimana mestinya, meskipun pasar tetap harus mempertimbangkan akses pengguna jalan maupun akses pedagang berjualan," kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. 

Penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) Pasal 127 ayat (1).

Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.

Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ.

pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Kemudian, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Lalu, Pasal 63 ayat (3), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Seperti yang diketahui, jalan adalah memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat, jalan raya dirancang dengan tujuan memberi kelancaran akses Trasportasi, Konektivitas, Ekonomi dan Lingkungan.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya