Kaban BPKPAD Banjarmasin Tepis Jika KAS Daerah Kosong

hallobanua.com, BANJARMASIN - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terlambat dibayarkan pada bulan Desember ini.

Biasanya, Pemko Banjarmasin membayarkan TPP kepada ASN per tanggal 15. Dan itu merupakan TPP bulan sebelumnya, misal seperti bulan November maka dibayarkan 15 Desember ini. Namun, hingga 19 Desember 2023 ini TPP belum juga dibayarkan.

Bahkan, isu terkait keterlambatan pembayaran TPP ini menyebar dikarenakan kas daerah kosong atau tidak ada uang. 

Menanggapi itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo tak menampik jika ada keterlambatan transfer TPP kepada ASN.

Meski begitu, menurutnya, TPP belum ditransfer karena ada dana pusat yang belum diterima. Dirinya pun membantah jika kas daerah dibilang kosong.

Ia membeberkan jika kas daerah masih ada. Hanya saja, kas daerah tidak boleh dikosongkan. 

"Sebab, dikhawatirkan akan ada terjadi bencana yang mengharuskan BTT keluar. Atau memerlukan dana tak terduga lainnya," ungkapnya di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, kondisi kas harus berada di angka minimal yang ditetapkan oleh Kementria Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan, kondisi kas daerah bisa dikatakan stabil ketika berada di angka minimal 20 persen. Sedangkan kas Banjarmasin, diakuinya jika di bawah 20 persen.

"Tapi bukan berarti tak ada isi sama sekali. Ada kok tapi belum bisa untuk membayarkan TPP. Karena diperuntukan untuk hal yang urgent atau tak terduga," bebernya.

Melihat kondisi itu, mau tak mau, pihaknya melakukan pengaturan atau memanajemen pencairan dana termasuk penyaluran dana TPP.

Hal itu, menurutnya pencairan dana TPP tak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak proses yang mesti dilalui. Alias perlu berbagai syarat untuk disalurkan.

Namun, Edy mengatakan jika TPP pasti dibayarkan, hanya saja diundur 5 hari ke tanggal 20.

"Ini untuk TPP November. Nanti TPP Desember dibayar di bulan selanjutnya," ujarnya.

Disis lain, pencairan TPP kata dia tidaklah mudah. Mulai dari izin dari Kemenkeu dan Kemendagri RI. Meski besaran TPP diatur daerah dan berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD).

Mengapa harus mengantongi izin, Edy menjelaskan bahwa sesuai keputusan Kemenkeu RI, biaya operasional daerah boleh melebihi 30 persen hingga batas tahun 2025.

"Jika biaya operasional di tahun 2024 tidak naik, atau minimal sama dengan tahun 2023, TPP bisa langsung dibayarkan. Namun, itu tidak bisa diterapkan, mengingat Banjarmasin juga ada kenaikan biaya operasional. Seperti, karena adanya penambahan pegawai melalui jalur PPPK," tutur Edy.

Alhasil, anggaran yang dikeluarkan pun bertambah setiap bulan Pemko Banjarmasin harus menggelontorkan anggaran Rp 20 miliar untuk TPP. Termasuk TPP untuk PNS dan PPPK.

"Paling besar yakni TPP untuk sekda kemudian untuk inspektur. Untuk TPP yang dinilai yakni absensi, kelangkaan profesi, kondisi kerja, beban kerja, dan objektivitas lainnya. Sedangkan total ASN yakni ada 4 ribu," pungkasnya.

Selain itu, pendapatan masih belum seluruhnya ditransfer dari pusat. Bahkan, ada Rp 110 miliar yang belum salur dari pusat.

"Karena persyaratan salur itu tadi. Kemungkinan pada 2024 akan diperoleh transferan anggaran yang belum salur di 2023," tuntas Edy.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya