hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada Pedagang Kaki Lima di kawasan Jl. Anang Adenansi, Banjarmasin Tengah
Meski sudah dilayangkan lima hari lalu, akan tetapi, hingga saat ini nampaknya SP 3 belum juga dikeluarkan pihaknya.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, belum dikeluarkan SP 3 karena masih mempertimbangkan kesiapan relokasi ke tempat baru yang tak jauh dari lokasi sebelumnya.
"Nanti kita minta arahan pimpinan terkait pertimbangan kesiapan relokasinya supaya antara penertiban dan relokasinya bisa berjalan secara simultan," ujar Kasatpol PP di Balai Kota Banjarmasin, Senin (4/12/2023).
Diketahui sebelumnya, dari Pemko Banjarmasin sudah melakukan pertemuan bersama para PKL mengenai relokasi yang sudah diputuskan yakni tepat di seberang lapangan Ruang Taman Hijau (RTH) Taman Kamboja.
Tentunya pihaknya meminta para PKL bisa mematuhi perpindahan itu, seiring telah adanya solusi yang diberikan Pemko Banjarmasin.
"Pada prinsipnya harapan kita pengembalian dari fungsi trotoar itu sendiri," pungkas Kasatpol PP.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Isa Ansari tak memungkiri masih ada PKL yang menolak direlokasikan ke tempat baru.
Meskipun begitu, Isa tetap menegaskan tidak ada tawar menawar lagi hingga semua PKL yang masih bersikeras tetap berjualan di tempat lama akan ditertibkan.
"Kita sediakan tempat di situ dan mereka bisa memilih yang penting jangan jualan di sana," tuntas Isa.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar