Lukai Tangan Korban Dengan Sajam, Pria Kelayan B Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan sajam yang terjadi di Jalan Rantauan Darat Kelurahan Kelayan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Selasa (19/12/2023). 

Untuk pelaku sendiri diketahui berinisial MH als Husin (26) warga Jalan Kelayan B Gang Simponi Kelurahan Kelayan barat Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membenarkan adanya peristiwa tersebut. 

"Antara korban dan pelaku sebelumnya sudah ada masalah," tutur Iptu Sudirno. Rabu (27/12/2023). 

Ia mengungkapkan kejadian berawal pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 21.30 wita korban ke tempat bilyard di Jalan Teluk Dalam bersama saudara pelaku.

Begitu melihat korban, pelaku langsung pergi dan berlanjut komunikasi melalui chat Whatsapp mengenai hendak menyelesaikan masalah tersebut. 

"Saat itu, korban berkata sudah tidak mau berteman lagi dengan pelaku dan keduanya sepakat untuk betemuan di TKP pada Selasa (19/12/2023)," ungkapnya. 

Kanit mengatakan saat di TKP pelaku beserta temannya datang. Begitu melihat korban, pelaku langsung turun dari sepeda motor dan mendekati korban sambil mencabut senjata tajam dari pinggangnya.

"Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali  kena di bagian lengan atas sebelah kiri dan kemudian dilerai," terang Kanit Reskrim. 

"Selanjutnya, korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan," lanjutnya. 

Menanggapi kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (25/12/2023) petugas berhasil mengamankan pelaku. 

"Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa keberadaan pelaku berada dijalan Kelayan B Depan Gang Simponi kelurahan Kelayan Barat Banjarmasin Selatan dan sekitar pukul 14.00 wita kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351  KUHP tentang penganiayaan.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya