Melanggar Aturan, Puluhan APK Ditertibkan

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai menyalahi aturan ditertibkan jajaran Bawaslu Kota Banjarmasin, bersama KPU Banjarmasin dan Satpol PP Banjarmasin.

Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan, di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Rabu (27/12/2023) pagi.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Azhari Fadli mengatakan, penertiban APK yang berada di Banjarmasin dilakukan karena dinilai melanggar aturan main.

"Sejak 25 November hingga 10 Februari nanti kita melaksanakan masa kampanye untuk Pemilu 2024, dan hari ini terhitung 33 hari masa kampanye, namun banyak kita temui pelanggaran APK," ujar Fadli, Rabu (27/12/2023).

Tentunya, hal itu kata dia menimbulkan keresahan bagi penyelenggara dan juga masyarakat di Banjarmasin.

Padahal menurutnya KPU sudah menyampaikan SK KPU kepada peserta pemilu terkait dimana saja titik-titik yang boleh untuk pemasangan APK tersebut.

"Didalam SK tersebut sudah kita terangkan dimana saja titik yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK. Untuk di Banjarmasin di seluruh wilayah Administrasi boleh dipasang APK, namun yang dilarang itu misalnya di fasilitas umum, tidak boleh memasang di pohon dan tiang listrik, juga tidak boleh memasang di jalan protokol dari Km 2 sampai Km 6," ujarnya.

Sementara Itu, Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Fata Nugraha Robbyan bilang, di setiap Kecamatan per hari Sabtu diminta untuk mendata.

Kendati demikian karena keterbatasan SDM ia mengakui bahwa tidak bisa secara total untuk membersihkan APK yang melanggar aturan tersebut.

"Di setiap kelurahan kita hanya punya 1 orang jadi tidak mungkin secara total. Jadi sekarang mungkin masih ada yang tidak terdata," katanya.

Selain itu, Fata juga mengatakan saat penertiban APK yang melanggar aturan ini rata-rata ditemukan di fasilitas umum.
"Selain melanggar aturan tentunya itu juga merusak tatanan keindahan kota. Hal itu Mengacu kepada Peraturan KPU 20 tahun 2023 dan juga perwali 17 tahun 2017," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya