Tersangka Penipuan dan Pemalsuan di SP3, Kapolresta Banjarmasin Dipraperadilkan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan pelapor atas nama Supriadi yang diduga dilakukan oleh terlapor Heni Widyawati oknum pegawai Kementerian Agama Kota Banjarmasin, saat ini masuk ke tahap praperadilan, Kamis (7/12/2023). 

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (2/11/2023) lalu kasus tersebut sempat dihentikan oleh pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

Mengetahui kasus tersebut bisa dihentikan, membuat Supriadi selaku pemohon mempertanyakan dan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin. 

"Praperadilan ini adalah upaya hukum yang diatur dalam undang-undang, artinya kita melakukan praperadilan ini bukan tidak percaya terhadap proses penyidikan namun kita mencari tahu apakah penghentian ini sudah sesuai prosedur hukum atau tidak," tutur Kuasa Hukum Supriadi, Isrof Farhani, Kamis (7/12/2023).

Sedangkan, menurut Isrof berdasarkan informasi dari klien dan pihak lainnya yang diterima laporan tersebut memenuhi unsur unsur terkait laporan penipuan dan pemalsuan. 

"Klien kami laporannya telah memenuhi unsur unsur, dimana terkait penipuan klien kami telah menyampaikan bahwa surat pernyataan asli diduga kuat sengaja disembunyikan untuk memperlancar proses balik nama sertifikat," jelasnya. 

"Dan terkait pemalsuan juga ada hasil lab forensik bahwa surat pernyataan yang disampaikan oleh terlapor itu bukan tanda tangan klien kami namun tanda tangan karangan," lanjutnya. 

Kuasa Hukum pelapor mengungkapkan sebelumnya terlapor sempat berstatus tersangka, namun tiba tiba kliennya mendapatkan kabar bahwa perkaranya dihentikan. 

Pemohon, H Supriadi, didampingi kuasa hukum

"Perkara ini sudah dilaporkan sejak Oktober 2021 yang lalu dan untuk status tersangkanya sudah lebih dari satu tahun sejak agustus 2022, tiba tiba di SP 3 kan bulan November kemarin," ujarnya. 

Ia menjelaskan seharusnya ketika ditetapkan tersangka berarti penyidik sudah memiliki dua alat bukti. 

"Dari adanya dua alat bukti tersebut mengapa bisa dihentikan? Kalau memang ada alakt bukti yang dianulir ya penyidik harus menyampaikan pada saat praperadilan," terang Isrof. 

Sememtara, seyogyanya untuk proses praperadilan dimulai hari ini, Kamis (7/12/2023), terpaksa ditunda lantaran adanya ketidaksiapan dari pihak termohon yaitu Kapolresta Banjarmasin. 

"Setahu kami pengadilan sudah memberikan pemberitahuan sidang satu minggu sebelumnya. Seharusnya pemberkasan sudah disiapkan dari pihak termohon sehingga tidak ada penundaan," bebernya.

Isrof juga mengatakan selain praperadilan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain terkait kasus tersebut. 

"Kita akan lakukan upaya hukum lain namun bukan di forum praperadilan, karena ada bukti bukti lain yang disampaikan oleh klien kami," pungkasnya.

Rencananya, sidang praperadilan akan dibuka kembali pada Senin (11/12/2023) mendatang.

Penulis : krisna
Hukum dan kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya