hallobanua.com, BANJARMASIN - Polres Banjar menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan pembelian peci berinisial AWA (44) yang terjadi di Jalan Sekumpul, Gang Taufik, Martapura, Kabupaten Banjar.
Diketahui, pelaku AWA telah menipu seorang korban hingga mengalami kerugian materil sebesar Rp13.590.000.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas AKP Suwarji membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. Sabtu (20/1/2024).
AKP Suwarji menjelaskan kejadian berawal saat pelaku AWA membeli satu kopiah (peci) seharga Rp50 ribu dari toko milik korban.
"Setelah melihat barang dagangan lainnya, pelaku bermaksud membeli dalam jumlah besar," terangnya.
Selanjutnya terjadi kesepakatan pembelian 1.359 pcs peci seharga Rp10 ribu per pcs dengan total pembayaran Rp13.590.000 antara pelaku dan korban.
Namun, hingga barang sudah diterima pelaku pada tanggal yang ditentukan yaitu tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2024 malah pelaku tidak juga melakukan pembayaran.
"Pada tanggal pembayaran pelaku tidak merespons, bahkan nomor telepon korban diblokir oleh pelaku," ungkapnya.
Merasa dirugikan oleh pelaku, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut tim gabungan Resmob Polres Banjar, diback up Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) serta Reskrim Polsek Martapura bergerak cepat melakukan proses penyelidikan.
Hingga akhirnya, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tepatnya di Kabun Sari, HSU pada Jumat (19/1/2024).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1.357 pcs kopiah.
"Motifnya diduga faktor ekonomi, dengan sasaran materi atau harta benda menggunakan modus operandi penipuan," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar