Curi Ratusan Juta Uang Toko, Seorang Karyawan Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Martapura Polres Banjar  berhasil menangkap pelaku pencurian di Toko Reva Collection, Jalan A. Yani Km 41 yang terjadi pada Senin (15/1/2024) lalu sekitar pukul 08.30 wita. 

Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji mengungkapkan pihaknya menangkap pelaku pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 01.30 wita. 

"Pelaku berinisial BN (24) yang juga merupakan karyawan toko tersebut berhasil kita tangkap di Desa Asam Jaya Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut," ucap AKP Suwarji. Jumat (19/1/2024). 

Berdasarkan keterangan saksi, Ia menjelaskan kejadian berawal saat pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksi pencurian saat saksi sedang mandi. 

"Pelaku mencuri uang tunai dengan total sebesar Rp. 142.905.000,- dari lemari yang tidak terkunci yang terdiri dari Rp.15.000.000,- dalam tas abu-abu dan Rp.127.905.000,- dalam tas kuning," ungkap Kasi Humas Polres Banjar. 

Merasa dirugikan, kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Martapura. Setelah dilakukan proses penyelidikan akhirnya Tim Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polsek Martapura, dengan dukungan unit Resmob Polres Tala, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di kediamannya. 

"Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah buku tabungan BRI atas nama BN, satu kartu ATM BRI atas nama BN, dan satu tas warna coklat," terangnya. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polsek Martapura berkomitmen untuk mengusut dan menangkap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya