Polsek Banjarmasin Tengah Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Atlet Tinju

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa seorang mantan atlet tinju Heri Pramono (37) pada jumat (15/12/2023) di Jalan Di Panjaitan, tepatnya di depan salah satu warung jagung bakar kini dilakukan rekonstruksi. 

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut digelar oleh Polsek Banjarmasin Tengah pada Kamis (4/1/2024) di Halaman Mapolsek Banjarmasin Tengah dengan diperagakan langsung oleh ketiga pelaku. 

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan gelar tersebut digelar untuk menggambarkan serta mengkonfirmasi kejadian yang sebenarnya, agar sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pelaku.

"Kami sudah menggelar rekonstruksi sebanyak 18 adegan, korban dikeroyok karena saling tersinggung dan suasana sudah panas sehingga terjadi pemukulan," ucap Kanit Reskrim. 

Diketahui, ada sebanyak 18 adegan yang diperagakan oleh ketiga pelaku yaitu PR (39), warga jalan Setoyo S, Gang Mawar Rt 13, kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, MN (18), warga jalan Kampung Melayu Darat, Gang 2 Rt 16, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah serta seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

Kejadian berawal dari awal masalah yaitu saat korban mengamen di TKP yang marah karena diberikan uang dua ribu rupiah oleh pengunjung dan cek cok dengan pelanggan.

Lalu pelaku ABH yang merupakan juru parkir menegur korban dengan menarik paksa tangannya agar korban meminta maaf kepada pengunjung tersebut. 

Kemudian pada adegan 13 perkelahian terjadi, korban yang tidak terima pun memukul pelaku, lalu pelaku membalas dengan tamparan di bagian wajah.

Saat korban hendak membalas tamparan, pelaku memegang tangan korban, kemudian datang saksi dan pelaku MN hendak melerai. namun Korban justru menampar MN, yang kemudian dibalas oleh MN dengan dua kali pukulan.

korban saat itu semakin memberontak dan membanting pelaku ABH ke tanah. Tidak terima, pelaku PR yang berada diseberang langsung mendatangi korban dan menampar sebanyak tiga kali.

Korban terus memberikan perlawanan dengan menampar dan membanting tubuh pelaku PR ke tanah. Karena korban terus melawan, akhirnya PR ke seberang jalan mengambil balok kayu satu meter lalu menghampiri korban dan memukulkannya tepat ke bagian kepala hingga korban terkapar di tempat berlumuran darah.

Dari pengakuan saksi, dijelaskan oleh Kanit bahwa saat kejadian pelaku dalam keadaan pengaruh alkohol, namun dari pengakuan pelaku sedang tidak dalam pengaruh alkohol. 

"Jadi kita tidak dapat memastikan, karena para pelaku itu sudah satu hari dari kejadian. Sebelum kurang dari 1×24 jam itu pengaruh alkohol kemungkinan sudah tidak ada," terangnya. 

Kemudian, untuk motif dari kejadian tersebut dan hasil pemeriksaan diduga didasari adanya ketersinggungan oleh salah satu pengunjung yang tidak terima karena korban melempar uang Rp 2 ribu dan berujung cekcok mulut hingga perkelahian.

"Karena dari korban ada melempar uang dua ribu rupiah kepada pengunjung, sehingga terjadi ketersinggungan dan berujung perkelahian antara pelaku dan juru parkir," ucap Kanit.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 338 jo 351 KHUPidana.

"Hingga saat ini proses hukumnya terus berjalan," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya