Resahkan Warga, Sejumlah Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Gambut

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Gambut, yang di backup oleh tim gabungan Resmob Polres Banjar, Kamneg Unit Intelkam Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polsek Gambut berhasil mengungkap kasus curanmor. 

Diketahui penangkapan terjadi pada 10 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 wita. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku yaitu MR (17) F (18), SS (18), MY (18), dan dua terduga sebagai penadah SD dan SG. 

Penangkapan enam terduga pelaku tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Gambut, Iptu Andre Primaraharja Wirahmawan.

Kapolsek Gambut Iptu Andre Primaraharja Wirahmawan melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan, kasus tersebut bermula dari tertangkap tanganya dua pelaku yakni MR dan F.

"Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Barito Kuala. Tertangkap tangan sedang melakukan aksi curanmor, namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri," terangnya. Rabu (3/1/2023). 

Selanjutnya tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang melarikan diri tersebut dengan inisial SS, warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. 

Dari penangkapan tersebut, para pelaku mengakui ada lagi yang terlibat sebagai dalam kejadian lain dan didapat lagi nama - nama pelaku lainnya.

"Tim kemudian kembali bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap yaitu MY , AR serta dua orang penadah, SG , dan SD," ungkapnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sebanyak 8 unit sepeda motor berupa tiga unit sepeda motor, Honda Vario 125 hitam, Yamaha Jupiter MX hitam, dan Yamaha Jupiter MX merah (sebagai alat yg digunakan untuk melakukan pencurian).

Dan ditambah lima unit sepeda motor milik masing-masing korban, yakni Suzuki Shogun 125 kuning, Suzuki Smash hitam, Yamaha Nmax biru malam, Honda Vario 125 hitam, dan Yamaha Xeon biru putih.

Atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut, Polsek Gambut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berpartisipasi. 

"Terimakasih kepada masyarakat yang sudah turut terlibat aktif dalam pengungkapan ini sehingga kasus-kasus curanmor yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang sangat meresahkan masyarakat," ujarnya. 

"Kita imbau, kedepannya masyarakat terus aktif dalam mendukung tindakan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, kini para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 huruf 4e karena terlibat dalam aksi pencurian secara bersama – sama pada malam hari dan di ancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. 

"Sementara itu, terhadap para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya