Simpan Sabu, Polsek Simpang Empat Tangkap Seorang Warga Kelayan B

hallobanua.com, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di bawah pimpinan Kapolsek Akp M Alhamidie berhasil menangkap satu pelaku narkoba berinisial AA (35) warga Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan. 

Pelaku ditangkap pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 21.00 wita di Jalan A Yani Km 76 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.

AKP M Alhamidie menjelaskan penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan Narkotika pada senin (15/1/2024) yang terjadi di Desa Batu Balian, Simpang Empat terus. 

"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba oleh pelaku berinisial MM," ucapnya. Kamis (18/1/2024). 

"Saat kita periksa akhirnya ditemukan pelaku berinisial AA dan kemudian kita lakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap pelaku," lanjutnya. 

Dari pengembangan kasus ini, Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 100,31 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna ungu. 

"Kini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. 

Kapolsek Simpang Empat, AKP M. Alhamidie mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat. 

Kapolres Banjar memberikan apresiasi kepada tim yang mengungkap kasus ini dan memerintahkan untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. 

"Polres Banjar Polda Kalsel berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya