Terciprat Genangan Air, Pria Setengah Abad Tusuk Korbannya Dengan Pisau

hallobanua.com, BANJARMASIN - Hanya gara-gara terciprat genangan air saat berkendara, seorang pria berinisial R (54) warga Jalan Ir Phm Noor Gang Berkat Bersama Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, nekat menusuk korbannya.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Pelaku kini sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum," ucapnya. Kamis (18/1/2024). 

Ia menjelaskan kejadian terjadi pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 22.15 wita di Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat. 

Berdasarkan keterangan saksi, saat itu korban dan saksi naik sepeda motor berboncengan. Pada saat di TKP antara pelaku dan korban saling berpapasan sepeda motor. Di jalan tersebut ada genangan air, pada saat berpapasan genangan air tersebut mengenai badan pelaku.

Menanggapi hal tersebut, pelaku langsung meneriaki korban "woiii" lalu korban bersama saksi berhenti dan langsung mendatangi pelaku yang pada saat kejadian mengeluarkan senjata tajam tajam jenis pisau. 

Melihat korban tetap mendatangi, pelaku langsung menusuk dan di tangkis korban menggunakan tangannya kemudian antara korban dan pelaku bergumul di lokasi kejadian. 

Pada saat berkelahi di jalan tersebut pisau pelaku mengenai perut korban dan juga pelaku sembarang saja menusukkan ke badan korban. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka yaitu luka robek dibawah dada sebelah kiri, luka robek di telapak tangan kanan, luka robek di bagian bawah telinga belakang sebelah kiri dan luka robek di paha kiri," ungkap Kanit Reskrim. 

Selanjutnya korban dievakuasi oleh saksi ke Rumah Sakit TPT untuk mendapatkan perawatan dan oleh pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum.

Tak berselang lama setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 23.30 wita di rumahnya. 

"Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur Pasal 351 KUHP," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya