FKBPPPN Minta Kemendagri Segera Selesaikan Penataan Honorer Sesuai Undang Undang

hallobanua.com, BANJARMASIN - Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah, menyatakan jika pihaknya berencana akan melakukan aksi damai di bulan Februari ini. 

Hal tersebut diungkapkan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

"Anggota FKBPPPN dari seluruh Indonesia berencana menggelar aksi damai di Kemendagri selama tiga hari berturut-turut untuk menegaskan kepatuhan pemerintah terhadap amanat Undang-Undang yang berlaku," tuturnya. Selasa (6/2/2024) 

Pihaknya juga mendesak kepada Mendagri dan Menpan RB serta semua jajaran pemerintah pusat agar tidak melanggar amanat Undang-Undang dan segera menjalankan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 255 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa pada intinya Satpol-PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada.

"Selain itu, pada Pasal 256 jug mengamanatkan yang pada intinya Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam turunan peraturan pelaksana dibawah Undang-Undang," tuturnya.  

"Salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada Pasal 1 ayat 2 serta di dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja Pasal 1 ayat 5 pada intinya mengamanatkan Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil," lanjutnya. 

Ia menegaskan jika sampai detik ini Mendagri selaku Instansi Pembina Satpol-PP dan PolPP melanggar apa yang diamanatkan Undang-Undang tersebut maka mereka akan merealisasikan rencana aksi tersebut. 

"Kami meminta agar Menteri Dalam Negeri menjalankan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 Pasal 256 yang pada intinya Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil," tegasnya. 

Fadlun Abdilah selaku Ketua Umum FKBPPPN memberikan pesan kepada Mendagri, Menpan RB, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tidak melanggar amanat peraturan perundang-undangan dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. 

"Hal tersebut sudah sesuai dengan AUPB yang diamanatkan didalam Undang-undang Nomer 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat 1," pungkasnya.

Penulis krisna
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya