Hilangkan Nyawa Orang Karena Hutang, Polisi Tangkap Seorang Warga Basirih

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pelaku pembunuhan bernama Muhammad Arbain alias Bain (35) warga Jalan Banyiur Dalam Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat. 

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membenarkan kejadian tersebut. 

Ia menjelaskan kejadian terjadi pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya di depan sebuah warung di seberang SPBU Inayah Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Saat itu, pelaku bersama dua orang teman laki-lakinya menunggu korban Rahman Taupik (41). 

Korban sempat berbicara dengan ketiga orang tersebut, hingga tersangka mencabut serta menusukkan sajam ke arah paha kiri korban. Setelah itu, ketiganya kabur berpencar meninggalkan TKP dan pelaku membawa kabur sepeda motor korban. 

"Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis, namun sekitar 15 menit kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," terangnya. 

Tak berselang lama setelah kejadian, gerak cepat team gabungan Unit Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel Back Up Buser Polsek Banjarmasin Selatan, Dan Ops  Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Barat akhirnya pada Hari Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 07.15 wita pelaku berhasil ditangkap 

"Pelaku beserta barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya. 

Ia menjelaskan untuk motif penusukan yang berakhir menghilangnya nyawa korban tersebut diduga karena dilatar belakangi urusan utang piutang.

"Untuk permasalahannya dipicu hutang, korban saat itu sedang menggendong anaknya lalu datang pelaku dengan dua temannya," ungkap Iptu Sudirno. 

"Korban ini terlibat hutang RP 4.000.000,- dengan rekan pelaku, melihat korban dan temannya cekcok, lalu pelaku mencabut belati dan menusukannya, sebelumnya temen pelaku ini sempat berjanji jika korban membayar hutang pelaku akan dikasih 500 ribu," pungkasnya. 

Pelaku sendiri diketahui merupakan seorang residivis yang sudah 4 kali mengenyam jeruji besi dengan kasus penganiayaan. 

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam akan dikenakan pasal berlapis 340 jo 338 sub 351 ayat 3 jo 365 ayat 3 kuhp dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya