hallobanua.com, BANJARMASIN - Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, kembali menjadi perhatian serius jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin.
Menurut Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol M. Taufiq Qurahman, sesuai Pasal 5 (1) huruf b, dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020, yang paling utama harus diperhatikan sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu. Seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya, saat berkendara di jalan raya.
"Jadi kami himbau warga Banjarmasin untuk tidak lagi melakukan hal tersebut. Karena kalau terjadi apa-apa itu termasuk kelalaian pengguna sepeda listrik tersebut. Jadi bukan pengendara di jalan," ungkapnya kepada hallobanua.com, Jumat (02/02/2024).
Menurutnya, kawasan jalan raya merupakan khusus pengguna kendaraan bermotor yang sesuai regulasi dari pemerintah.
Tak hanya itu, menurutnya pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat sebelum turun ke jalan
Seperti harus menggunakan helm, minimal usia 12 tahun, tidak boleh membonceng (kecuali terdapat jok penumpang).
"Kemudian tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi," jelasnya.
Kemudian, dengan adanya aturan tersebut sudah termaktub dalam turunan regulasi Permenhub Di kota Banjarmasin sendiri, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 113 Tahun 2022.
"Yakni tentang Kawasan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik Di Kota Banjarmasin," jelasnya.
Selama ini ujarnya, memang ada beberapa kecelakaan terjadi di Kota Seribu Sungai yang melibatkan pengguna ranmor dan sepeda listrik. Namun hal itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Meaki begitu, dirinya tetap menghimbau warga Banjarmasin agar peruntukan sepeda listrik diperuntukan dengan benar.
"Jadi harapan kami, agar sepeda listrik dapat digunakan dengan jalurnya. Seperti di komplek dan tempat yang ditentukan oleh pemko, agar tidak mengganggu pengguna jalan lain," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar