hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin kembali melaksanakan razia kendaraan angkutan yang Over Dimension Over Load (ODOL).
Kegiatan yang digelar Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bersama Satlantas Polresta Banjarmasin itu berlokasi di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasib Timur, Kota Banjarmasin, Selasa (28/02/2024).
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri, SE mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan razia odol ini dengan harapan meminimalisir angka kecelakaan dan mengurangi kerusakan pada jalan raya.
"Razia kali ini diutamakan bagi kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi standardisasi atau yang sering disebut ODOL," kata Jahri di lokasi razia, Selasa, (28/2/24).
Razia juga menyasar angkutan barang yang melintasi jalan Kota Banjarmasin di luar ketentuan yang berlaku. Bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalan pada saat jam sibuk.
"Dan bagi melanggar Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam Operasional dan Keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin," jelasnya.
Hasil razia kendaraan ODOL kali ini menjaring sebanyak 23 angkutan barang yang melanggar ketentuan.
"Dan truk-truk itu sudah dinyatakan tidak layak jalan dan paling banyak didominasi oleh truk odol, serta buku KIR habis masa berlakunya. Semua pelanggar diberikan sanksi tilang," tegasnya.
Bagi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang terjaring razia yang tidak memenuhi standar, apabila hendak memperbarui uji KIR wajib untuk mengembalikan kendaraan itu ke standar.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar