Masyarakat Dihimbau Taati Penggunaan Sepeda Listrik

hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menghimbau bagi pengguna sepeda listrilk hanya diperbolehkan di kawasan jalan lingkungan, sebaliknya bukan di ruas utama jalan raya.

"Penggunaannya itu terbatas di jalan lingkungan, bukan di jalan raya," ungkap Kadishub Banjarmasin, Slamet Begjo, Rabu (21/02/2024).

Saat ini, maraknya penggunaan sepeda listrik menjadi serius, tidak hanya bagi dishub namun juga di jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin.

"Kita bukan institusi penindak, kita hanya buat aturan. Namun Satlantas Polresta Banjarmasin selaku penindak," tuturnya.

Adapun peruntukan untuk sepeda listrik tersebut ujar Slamet yaitu seperti di kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya, saat berkendara di jalan raya.

"Tetapi memang itu biasanya pengelola wisata yang mengatur rute untuk sepeda listriknya itu," pungkasnya.

Slamet pun menghimbau masyarakat agar mentaati Permenhub nomor 45 tahun 2020 dan paling utama harus diperhatikan sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu. 

"Dan penggunanya dibatasi di 12 tahun. Kurang dari itu tidak boleh dan harus didampingi orang dewasa," tuntasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya