Simpan Narkoba, Seorang Residivis Tionghoa Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial DN(41). 

DN sendiri merupakan warga keturunan Tiongkok (Tionghoa) yang tinggal di Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa menjelaskan tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan tiga paket sabu sabu. 

"Tersangka yang juga residivis kasus narkoba ini kita tangkap di rumahnya pada Rabu (7/2/2024) sekitar 16.00 wita," terang Kasat Resnarkoba. Sabtu (17/2/2024). 


"Dari penangkapan tersebut, kita juga menyita barang bukti dari tangan korban yaitu berupa tiga paket sabu-sabu seberat 7,35 gram," lanjutnya. 

Saat dilakukan penangkapan, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui narkoba jenis sabu sabu tersebut merupakan miliknya. 

"Kini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya