Simpan Sabu Seberat 11,82 gram, Warga Jalan Pangeran Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial AN alias Otoy (35) warga Jalan Pangeran Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara, karena kedapatan simpan narkotika jenis sabu. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Kompol Bala P Dewa membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"AN telah kita tangkap sekitar pukul 08.45 wita di rumahnya," tuturnya. Selasa (27/4/2024). 

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berkat adanya informasi masuk mengenai kabar adanya peredaran narkotika di daerah tkp tersebut. 

Menanggapi informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya. 

"Saat digeledah, kita temukan sejumlah barang bukti berupa 49 paket sabu sabu seberat 11,82 gram," terangnya. 

"Jumlah tersebut dengan rincian diantaranya sebanyak 37 paket sabu-sabu seberat 3,38 gram ditemukan didalam kantong celana pelaku bagian depan sebelah kanan dan 11 paket seberat 8,44 gram lainnya ditemukan dalam sebuah dompet warna kuning hitam," lanjutnya. 

Selain barang bukti narkotika, petugas juga turut menyita dua buah sendok terbuat sedotan plastik warna transparan bergaris biru tersimpan dalam satu buah kotak TWS merk Pro 6 dan satu buah timbangan digital warna hitam tersimpan di dalam satu buah kantongan terbuat dari kain warna hitam yang ditemukan dirumah pelaku. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya