Waspada Fintech Ilegal! Berikut Tips Memilih Fintech Terpercaya dan Aman

hallobanua.com, BANJARMASIN - Saat ini banyak perusahaan jasa keuangan yang menawarkan pinjaman online (pinjol). Namun, masyarakat juga harus waspada dengan fintech ilegal. Pasalnya, sudah marak terjadi kasus penipuan dari penawaran pinjaman online ilegal itu.

Bahkan, di era digitalisasi ini, banyak perusahaan fintech yang bergerak di sektor peer to peer lending (P2P).

Menurut Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, seperti diungkapkan oleh Edi Setijawan, selaku Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi, atau biasa dikenal juga sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Berdasarkan data statistik P2P Lending yang dikeluarkan oleh OJK, tercatat pada periode Juli 2023 terdapat total 101 penyelenggara berizin yang terbagi menjadi 94 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara Syariah.
Sementara total akumulasi rekening peminjam mencapai 120,26 juta (naik 1,02 % mtm atau  naik 1,21 juta dalam bulan Desember 2023) dengan rekening aktif sebesar 18,09 juta (turun 1,24 % mtm).

Untuk akumulasi rekening lender mencapai 1,21 juta, dengan rekening aktif sebesar 141.826.

“Peminjam didominasi Gen Z dan Gen Y sebanyak 10,47 juta (57,94 %) dari total borrower aktif”, sedangkan akumulasi pendanaan mencapai Rp763,14 T dengan total asset mencapi Rp7,04 T,” beber Edi Setijawan, Rabu (28/02/2024) di Kalimantan Selatan saat menyampaikan materi di kegiatan Jurnalis Class Angkatan ke 8, Rabu (28/02/2024) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Edi Setijawan, juga menjelaskan karakter P2P Lending, yakni dana tidak dijamin oleh LPS, resiko kredit ditanggung oleh pemberi dana, resiko pendanaan relative tinggi dan bunga relative lebih tinggi dibandingkan dengan pendanaan di Lembaga lain, kemudian proses cepat, persyaratan mudah, serta tanpa Batasan waktu dan tempat, selain itu dapat memilih pihak yang didanai.

Seiring maraknya bermunculan perusahaan fintech yang bergerak di sektor peer to peer lending (P2P), OJK pun terang Edi,  bahwa Pemerintah melalui UU P2SK memberikan perhatian khusus terhadap aspek pengaturan fintech P2P lending ini.

“Perhatian kita dari OJK antara lain pertama setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan (termasuk dalam hal ini Fintech P2P Lending/LPBBTI) wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan,” terangnya.

Kedua, setiap penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib menjadi anggota salah satu asosiasi yang sesuai dengan jenis usahanya, di mana Asosiasi penyelenggara  Usaha Jasa Pembiayaan dimaksud harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. Ketiga, pengawasan terhadap penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Jika anda tertarik dengan perusahaan fintech yang bergerak di sektor peer to peer lending (P2P) dengan aman, pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar / berizin di OJK, pinjam sesuai kebutuha produktif dan maksimal 30 % dari penghasilan, lunasi cicilan tepat waktu, jangan lakukan gali lubang tutup lubang, dan ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam, serta pahami kontrak perjanjia.

Ironisnya, diballik maraknya perusahaan fintech yang berkembang dalam sektor P2P itu, banyak bermunculan  perusahaan perusahaan fintech illegal.

Tak salahnya, kita wajib tahu dan mengenal ciri-ciri Fintech Ilegal, yakni : perusahaan tidak memiliki izin dari ojk. perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia (afpi) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.

Selain itu, tidak memilki alamat kantor yang jelas, meminta akses seluruh data di ponsel kita, tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas, perusahaan tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Bahkan, sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. 
 
Tak kalah pentingnya, masyarakat juga wajib untuk melakukan pengecekan Fintech Landing Legal ke kontak OJK 157 atau telepon 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email : konsumen@ojk.go.id.

“Untuk layanan pengaduan pinjol illegal, laporkan ke Satgas Pasti OJK”, tandasnya.

Lantas, bagaimana jika masyarakat sudah terjerat dengan Fintech Ilegal, bagaimana cara melaporkannya?

Jika sudah telanjur berurusan atau terjerat penawaran atau layanan fintech lending ilegal, masyarakat disarankan untuk segera membuat laporan ke OJK, serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini: mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya. melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. mengirimkan pengaduan ke situs resmi ojk dihttps://konsumen.ojk.go.id/formpengad.

Sekedar diketahui di tahun 2023 tadi, bekerjasama dengan Kominfo, OJK telah  memblokir  dan menutup sebanyak 2.248 penyelenggara pinjol. Dan terhitung sejak 2018 hingga 2023 tadi, SATGAS PASTI OJK telah menutup pinjol online total 6.680.

Di masa datang, untuk menekan maraknya P2P Lending Ilegal di Indonesia, pemerintah diharapkan dapat memperkuat kerangka regulasi serta institusi untuk memberikan perlindungan lebih terhadap masyarakat pengguna jasa P2P Lending,  salah satu aspek regulasi yang harus diperkuat dalam penegakan hukum P2P Lending Ilegal adalah dalam sektor perlindungan data pribadi.

Penulis : Maisuri
kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya