Dugaan Penggelembungan Suara di Kab. Banjar, Pihak Pelapor Sayangkan Terlapor Tidak Sajikan Bukti Bantahan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Sidang dugaan penggelembungan suara di lima Kabupaten Banjar kembali berlanjut di Bawaslu Banjar.

Sidang lanjutan yang digelar di Aula Bawaslu Kalsel ini menghadirkan saksi dan ahli, Rabu (20/03/2024).

Senior Partner Integrity Law Firm, Denny Indrayana mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya menunjukkan bukti-bukti dugaan kuat terjadinya penggelembungan suara tersebut.

"Tadi saya meminta majelis untuk diberi kesempatan menghadirkan, dan teman-teman bisa lihat memang ada perbedaan C Salinan dan D Hasil," ujar Denny, Rabu (20/03/2024).

Dari bukti tersebut ujarnya, terlihat yang awalnya suara 0 menjadi 40 sampai ada suara yang hanya 2 menjadi 35 suara.

"Jadi modusnya diduga kuat ditaroh di suara partai, tidak di suara caleg. Kelihatan dan bisa kita buktikan itu terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar," tudingnya.

Denny juga sangat menyayangkan pihak terlapor tidak menyajikan bukti bantahan adanya tuduhan tersebut.

"Membantah, tapi tidak ada bukti, karena apa? Karena tidak bisa bantah. Jadi memang ada dugaan penggelembungan, mereka selalu mengatakan tidak perlu bukti tandingan," ujarnya.

"Intinya suara kita itu kalau dikurangi dengan  indikasi penggelembungan itu, kursi Partai Demokrat. Kalau penggelembungan itu hilang, partai Demokrat yang dapat kursi," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor Yusuf Ramadhan.SH.MH, berdalih jika mekanisme persidangan saat ini bukan adu tanding data.

Saat ini sebut dia, persidangan mengenai adminiatratif terkait mekainsme, tata cara dan prosedur.

"Jadi agendanya membuktikan apakah PPK yang kami wakili ini, secara peraturan PKPU, apakah ada yang dilanggar. Jadi bukan adu tanding data," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya