Hendak Transaksi Narkoba, Dua Warga Kelayan B Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial MA (18) saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu, pada Minggu (25/2/2024) dinihari pukul 00.30 Wita.

Diketahui, dari tangan pelaku polisi mengamankan satu bungkus kecil sabu sabu dengan berat 0,10 Gram di depan rumahnya di Jalan Kelayan B kelurahan Kelayan tengah kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Pelaku sempat membuang barang haram tersebut, namun diketahui oleh petugas dan berhasil mengamankan barbuknya," ucap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno. Jumat (1/3/2024). 

Tak berhenti sampai disitu, dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan MA dan diketahui bahwa sabu sabu tersebut merupakan pesanan milik DA. 

Kanit Reskrim Iptu Sudirno menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di area TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
 
Menanggapi informasi tersebut, petugas bergerak cepat memastikan ke TKP dan langsung menangkap pelaku yang pada saat itu ada di TKP. 

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari DA," tuturnya. 

Selanjutnya, petugas mendatangi rumah DA dan menangkapnya. Dari hasil penggeledahan di TKP petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak lima paket dengan berat 1,11 gram.

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini keduanya terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya