Jam Kerja ASN Pemko Banjarmasin di Bulan Ramadan Disesuaikan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Selama bulan Ramadan ini, Pemko Banjarmasin telah menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemko Banjarmasin.

Hal itu sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023, tentang pengaturan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan.

Disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Total waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat. Sedangkan untuk waktu istirahat di hari Jumat ditetapkan selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Kemudian, pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat dan berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, dalam Perpres tersebut sudah diatur, masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 16.00.

"Saya fikir dengan pemangkasan jam kerja ini produktifitas para ASN di Lingkup Pemko Banjarmasin tidak terganggu," ucapnya belum lama tadi.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja tersebut, Ikhsan pun berharap seluruh ASN di lungkungan kerja Pemko Banjarmasin bisa bekerja seperti biasa.

"Karena bulan puasa ini sudah bisa disiasati, karena setiap tahun kita pasti menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Lalu, bagaimana apabila masih ada ASN yang datang terlambat? Menjawab hal itu, Ikhsan mengatakan bahwa, hak tersebut sudah diatur secara umum.

"Jadi kalau terlambat itu tidak hanya di bulan ramadan, diluar bulan ramadan pun apabila tidak sesuai dengan ketentuan jam masuk, maka pasti kita berikan sanksi," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya