Pemilik Rumah Biliar Minta Dispensasi Saat Ramadan, Ini Tanggapan Wali Kota Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Sejumlah pemilik rumah biliar di Kota Banjarmasin meminta dispensasi operasional selama bulan Ramadan ini.

Hal itu diketahui usai mereka mendatangi Gedung DPRD Kota Banjarmasin, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) dan Satpol PP Banjarmasin yang difasilitasi oleh komisi II DPRD.

Menurut Ketua Pengprov Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kalsel, Mustohir Arifin, pihaknya mengusulkan rumah biliar tidak lagi masuk kategori Tempat Hiburan Malam (THM), melainkan kategori olahraga.

"Kami yakin pengusaha rumah biliar juga tidak mau melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi," ujarnya belum lama tadi.

Ia bilang, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah soal kemanusiaan. Pasalnya, jika tak beroperasi artinya ada ratusan karyawan dari 12 rumah biliar di Banjarmasin tidak bisa mendapatkan penghasilan.

Meski begitu, sembari menunggu hasil keputusan, Ia mengaku tetap menunggu arahan dari pemko dan coba berkomunikasi dengan semua pihak terkait.
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku akan memberikan dispensasi kepada rumah biliar untuk buka.

Akan tetatpi dengan catatan sebagai sarana tempat berlatih bagi para atlet.

"Misalnya membuka sebagian tempat untuk para atlet selama bulan puasa dan waktunya pada malam malam hari," ujar Ibnu Jumat (23/03/2024) kemarin.

Ibnu bilang, kegiatan olahraga masih bisa berlangsung selama bulan ramadan, meski dengan keterbatasan waktu.

Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan pemerintah agar tidak ada rumah biliar yang nakal selama bulan puasa.

"Kami sarankan juga agar pelaku usaha segera menyampaikan aspirasi untuk termasuk merevisi Perda tersebut, karena selalu menjadi perdebatan berulang setiap tahunnya,"  kata Ibnu.

Diketahui, larangan operasional rumah biliar tertuang pada poin 11 dalam instruksi Forkopimda.

Di situ tertulis, bagi pelaku usaha rumah billiar tidak diperbolehkan membuka usahanya pada bulan Ramadan dan satu hari sebelum bulan ramadan, serta satu hari setelah hari raya Idul Fitri.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya