hallobanua.com, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap dua orang pria berinisial FR (29) warga Gang Veteran, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai dan MN (33) warga Desa Desa Bakti, Kecamatan Batu Benawa saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu sabu.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi barang haram di Gang Veteran Kelurahan Barabai Darat pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 16.30 wita.
"Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kerap kali terjadi transaksi narkoba di TKP," ucap Kasi Humas Polres HST. Senin (18/3/2024).
Menanggapi informasi tersebut, ia menjelaskan selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan proses penyelidikan di lapangan.
"Saat di TKP, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku dan mengamankan mereka," terangnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas Polres HST berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan masing-masing berat 0,69 gram dan bersih 0,12 gram.
"Selain itu kita juga menyita barang bukti berupa satu pak plastik klip bening ZIP IN, satu handphone Samsung Hitam, satu timbangan hitam dan satu tas merah muda," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini MN dan FR terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar