Rumah Biliar Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Selama bulan Ramadan ini, rumah biliar atau bola sodok di Kota Banjarmasin dilarang beroperasi. 

Ketentuan itu jelas tertuang dalam Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin Nomor 200.1.3/263 -BAKESBANGPOL/2024 poin kesebelas.

Disitu tertulis, bagi pelaku usaha rumah billiar/bola sodok tidak diperbolehkan membuka usahanya pada bulan ramadan dan satu hari sebelum (H-1) bulan ramadan serta satu hari setelah (H+1) hari raya idulfitri.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin berjanji, akan melakukan pengawasan terhadap rumah biliar.

"Kita akan lakukan pengawasan seperti tahun-tahun sebelumnya. Patroli bakal kita lakukan," ungkap Muzaiyin pada Rabu (13/03/2024).

Muzaiyin bilang, tidak ada pengecualian, misalnya untuk olahraga bagi pelaku usaha rumah biliar untuk beroperasi selama ramadan.

"Pengecualian belum ada informasi. Yang jelas hasil rapat terakhir masih sesuai Perda yang ada," tegasnya. 

Ia pun menegaskan bagi pelaku usaha biliar yang nakal akan diberikan tindakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Mulai kita berikan teguran, penertiban sampai paling berat pencabutan izin usaha," katanya.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman berharap, pelaku usaha biliar dan THM di Kota Banjarmasin agar menaati peraturan tersebut.

"Biliar ini masuk dalam ranah hiburan. Sehingga harus tutup saat bulan puasa, tidak ada tebang pilih," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya