Sesuai Perda, THM Tutup Selama Ramadhan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Memasuki bulan suci Ramadan tahun 2024 ini, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menghimbau masyarakat untuk mengikuti aturan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan.

Perda tersebut yakni Nomor 13 Tahun 2003, tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, yang dirubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2005, yakni saling toleransi umat beragama.

Ibnu mengatakan, perda tersebut merupakan bentuk dari kearifan lokal yang bersama-sama harus dihormati. 

"Ada jam-jam tertentu untuk orang berjualan di bulan puasa. Juga sudah diatur dan dirinci dalam Surat Edaran (SE) yang disepakati bersama forkopimda," ungkap Ibnu Sina, Senin (11/3/2024).

Edaran tersebut kata dia sudah bisa dijalankan bersama dalam menjalankan kekhusyukan ibadah selama Ramadan.

Tak  hanya itu, dirinya menjelaskan sesuai dalam perda, Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk rumah biliar tidak diperbolehkan beroperasional selama bulan puasa.

"Selama ia masuk dalam kategori THM tidak diperbolehkan buka," tegas orang nomor satu di Kota Seribu Sungai itu.

Terkecuali sambung dia, jika rumah biliar masuk kategori olahraga berdasarkan undang-undang olahraga, maka itu disesuaikan.

Sedangkan untuk pengawasannya sendiri kata Ibnu pihaknya sudah meminta Satpol PP dan Linmas untuk melakukan pengawasan dengan memberi Surat Edaran nya sendiri.

"Jangan sampai satu orang pun tidak mengetahui tentang perda ramadhan di Banjarmasin," tuturnya.

Wali Kota 2 periode itu ia pun berharap dengan terus disosialisasikan maka tidak ada lagi kesalahpahaman karena tidak mengetahui penerapan perda ramadhan.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya