Transaksi Narkoba di Belakang Masjid, Dua Orang Pelaku Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan dua orang pria asal Kabupaten Banjar bernama Rahmajinoor alias Maji (37) dan Aditya alias Adit (28) karena kedapatan melakukan transaksi narkoba. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa membenarkan adanya penangkapan kedua orang pelaku tersebut. 

Kompol Kompol R Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya. 

"Ada informasi masuk bahwa di sekitar TKP kerap terjadi transaksi barang haram," ujarnya. Senin (11/3/2024). 

Menanggapi hal tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Jum'at (8/3/2024) sekitar pukul 17.45 wita di Jalan A. Yani KM. 56 tepatnya dibelakang Masjid Da’watul Hasanah. 

Setelah dilakukan penyelidikan, terlihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan di area tersebut. Menanggapi itu, petugas langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya. 

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu sabu dengan berat 9,6 gram dan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- ," terang Kasat Resnarkoba. 

"Kedua pelaku tersebut tertangkap tangan saat sedang berkerjasama menjual belikan sabu sabu," lanjutnya. 

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya